Oleh: Andi Nur Fadini Putri, S. H

Revisi Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) semestinya menjadi momentum penguatan perlindungan hak bagi seluruh warga negara, terutama kelompok rentan yang selama ini masih mengalami ketimpangan akses, diskriminasi, dan marginalisasi. Namun dalam proses uji publik yang berlangsung, muncul satu catatan serius yang justru luput dari perhatian banyak pihak: hilangnya penegasan mengenai hak pendidikan perempuan dalam klaster hak perempuan pada RUU HAM terbaru. Padahal pendidikan merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan kesetaraan gender dan membangun kemandirian perempuan secara sosial, ekonomi, maupun politik. Hilangnya penegasan tersebut menunjukkan bahwa negara masih belum sepenuhnya memandang perempuan sebagai subjek hak asasi manusia yang utuh, melainkan masih terjebak pada perspektif perlindungan yang berpusat pada tubuh biologis semata.

Persoalan ini bukan sekadar soal redaksional atau teknis legislasi. Hilangnya hak pendidikan perempuan dalam pengaturan khusus hak perempuan menunjukkan adanya penyempitan perspektif negara dalam memandang perempuan sebagai subjek hak asasi manusia. Dalam forum uji publik yang diadakan Kemenkumham di Yogyakarta, peserta uji publik menyoroti bahwa substansi hak perempuan dalam RUU HAM justru lebih banyak menekankan aspek reproduksi, seksualitas tubuh, dan kesehatan seksual, sementara hak pendidikan yang sebelumnya menjadi bagian penting justru tidak lagi terlihat secara eksplisit.

Kritik ini sangat relevan. Ketika negara berbicara mengenai hak perempuan hanya dalam kerangka reproduksi dan seksualitas, maka perempuan secara tidak langsung direduksi sebatas tubuh biologis. Padahal sejarah panjang perjuangan HAM perempuan tidak hanya berbicara mengenai rahim, kesehatan reproduksi, atau perlindungan seksual, tetapi juga akses terhadap pendidikan, ruang pengetahuan, kepemimpinan, pekerjaan, dan partisipasi sosial-politik yang setara.

Hak pendidikan perempuan bukan sekadar pelengkap dalam konstruksi HAM. Pendidikan adalah fondasi utama bagi perempuan untuk keluar dari lingkaran kemiskinan, kekerasan, perkawinan anak, eksploitasi kerja, hingga ketergantungan struktural. Menghilangkan penegasan hak pendidikan dalam RUU HAM sama saja dengan mengaburkan salah satu instrumen paling mendasar dalam upaya pemberdayaan perempuan. Hilangnya penegasan hak pendidikan perempuan dalam RUU HAM menjadi semakin problematik jika melihat realitas nyata yang masih terjadi di lapangan. Negara seolah lupa bahwa hingga hari ini perempuan masih terus mengalami perampasan hak pendidikan secara sistematis, baik karena budaya patriarki, kemiskinan struktural, maupun kegagalan negara menyediakan perlindungan yang setara.

Contoh paling nyata terlihat pada tingginya angka perkawinan anak di berbagai daerah seperti Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan. Dalam banyak kasus, anak perempuan dipaksa berhenti sekolah setelah menikah karena tubuh dan masa depannya dianggap telah “berpindah” ke ruang domestik. Negara sering hadir hanya sebagai pencatat administratif perkawinan, tetapi gagal memastikan bahwa anak perempuan tetap memperoleh hak pendidikan yang layak. Situasi ini menunjukkan bahwa perempuan masih dipandang lebih dekat dengan fungsi reproduksi dibanding hak intelektualnya sebagai manusia. Kondisi serupa juga dialami perempuan di wilayah miskin, masyarakat adat, dan daerah konflik agraria. Di sejumlah wilayah Papua dan Kalimantan Tengah, banyak anak perempuan harus meninggalkan sekolah karena membantu pekerjaan domestik, menjaga adik, atau bekerja menopang ekonomi keluarga. Ironisnya, negara justru menyusun RUU HAM yang menghapus penegasan hak pendidikan perempuan, seolah persoalan tersebut tidak lagi penting untuk dilindungi secara khusus.

Yang lebih problematis, RUU HAM justru terlihat lebih sibuk mengatur perempuan dalam kerangka tubuh biologisnya. Hak perempuan dibicarakan sebatas reproduksi, kesehatan seksual, dan perlindungan tubuh, sementara hak atas pengetahuan, pendidikan, dan pengembangan kapasitas intelektual justru menghilang. Perspektif seperti ini berbahaya karena memperlihatkan bagaimana negara masih memandang perempuan sebagai objek perlindungan moral, bukan subjek penuh hak asasi manusia.

Ketika negara menghapus penegasan hak pendidikan perempuan dari RUU HAM, negara secara tidak langsung sedang melemahkan salah satu instrumen paling mendasar untuk membebaskan perempuan dari ketidakadilan struktural. RUU HAM seharusnya hadir untuk memperluas perlindungan hak, bukan justru mempersempit perspektif terhadap perempuan. Jika hak pendidikan perempuan tidak ditegaskan secara eksplisit, maka negara berisiko gagal melihat perempuan sebagai manusia utuh yang memiliki hak berkembang secara intelektual, sosial, politik, dan ekonomi. Lebih jauh lagi, hilangnya hak pendidikan perempuan dalam RUU HAM juga memperlihatkan persoalan mendasar dalam proses penyusunan regulasi: minimnya perspektif kesetaraan substantif. Negara tampaknya masih melihat perlindungan perempuan dalam kerangka moralitas tubuh dan perlindungan biologis semata, bukan sebagai upaya membangun relasi sosial yang setara dan bebas diskriminasi.

Uji publik RUU HAM sebenarnya telah membuka ruang partisipasi yang patut diapresiasi. Banyak kelompok masyarakat sipil berhasil menyampaikan kritik-kritik substansial terhadap draft RUU tersebut. Namun ruang partisipasi tidak boleh berhenti pada formalitas mendengar masukan. Kritik mengenai hilangnya hak pendidikan perempuan harus menjadi alarm serius bagi penyusun RUU HAM agar tidak menghasilkan regulasi yang justru mundur dari semangat perlindungan HAM yang progresif.

Jika negara benar-benar ingin menjadikan RUU HAM sebagai instrumen perlindungan hak yang relevan dengan tantangan zaman, maka hak pendidikan perempuan harus dikembalikan dan ditegaskan secara eksplisit dalam klaster hak perempuan. Sebab perempuan tidak hanya berhak dilindungi tubuhnya, tetapi juga dijamin hak berpikirnya, hak belajarnya, hak memimpinnya, dan hak menentukan masa depannya secara setara dan bermartabat. Kritik ini menjadi penting karena kemunduran regulasi sering kali dimulai dari hal yang dianggap kecil: penghilangan satu frasa, satu pasal, atau satu penegasan hak. Namun di balik penghilangan itu, terdapat cara pandang negara yang problematik terhadap perempuan. Negara tampak masih nyaman melihat perempuan sebagai tubuh yang harus diatur, tetapi belum sepenuhnya siap mengakui perempuan sebagai manusia utuh yang memiliki hak berpikir, hak belajar, hak memimpin, dan hak menentukan masa depannya secara setara. Uji publik RUU HAM tahun ini patut diapresiasi sebagai langkah progresif membuka ruang transparansi dan partisipasi publik. Namun keterbukaan tidak cukup diukur dari terselenggaranya forum semata. Ketika para penyusun regulasi justru meninggalkan ruang diskusi sebelum seluruh kritik publik benar-benar didengar, partisipasi berisiko berubah menjadi sekadar prosedur administratif. Pada titik itu, publik patut bertanya: apakah negara sungguh membuka ruang dialog, atau hanya sedang mempertontonkan formalitas demokrasi?