Jakarta-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada sidang putusan yang digelar Selasa (30/06).

Melansir dari pemberitaan BBC.com, Nadiem dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di lingkungan Kemendikbudristek. Selain hukuman kurungan, pendiri Gojek ini juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp809 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan.

Jika harta benda yang disita nantinya tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, maka Nadiem harus menggantinya dengan tambahan hukuman penjara selama lima tahun. Meski tergolong berat, vonis ini sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim mengganjar Nadiem dengan 18 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.

Diwarnai Dissenting Opinion dan Isu “Tukar Badan”
Putusan ini tidak diambil secara bulat. Dari lima anggota majelis hakim, satu hakim anggota, yakni Andi Saputra, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan. Menurut Andi, bukti-bukti yang diajukan di persidangan seperti potongan percakapan WhatsApp yang terfragmen terlalu lemah dan sumir untuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Di sisi lain, empat hakim lainnya sepakat bahwa tindakan Nadiem telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang yang berpola secara berulang, termasuk adanya pergantian pejabat mendadak di internal kementerian menjelang proyek dimulai. Sementara itu, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti.

Nadiem sendiri sejak awal dengan tegas menolak tuduhan tersebut. Dalam nota pembelaannya (pleidoi), ia menyebut kasus ini murni merupakan “kekeliruan investigasi”. Ia mengeklaim bahwa kebijakan memilih Chrome OS justru menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Nadiem juga menyoroti fenomena “tukar badan” dalam kasus ini, di mana para vendor dan belasan pejabat yang mengaku menerima “uang terima kasih” justru lolos dari status tersangka dan hanya dijadikan saksi pemberat.

Nasib Terdakwa Lain dan Dukungan Moral di Persidangan
Kasus yang bergulir sejak 10 bulan lalu ini tidak hanya menyeret Nadiem. Beberapa mantan pejabat Kemendikbudristek dan pihak swasta turut menerima vonis hakim:

  1. Sri Wahyuningsih (Mantan Direktur SD): Divonis 4 tahun penjara.
  2. Mulyatsah (Mantan Direktur SMP): Divonis 4,5 tahun penjara.
  3. Ibrahim Arief / Ibam (Konsultan): Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
  4. Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Nadiem): Hingga saat ini statusnya masih buron.

Suasana persidangan terpantau dipadati oleh keluarga, kerabat, hingga ratusan mitra pengemudi Gojek berpakaian putih yang hadir untuk memberikan dukungan moral langsung kepada Nadiem. Sejumlah tokoh publik seperti Chatib Basri, Todung Mulya Lubis, Happy Salma, hingga sutradara Riri Riza juga tampak hadir di ruang sidang.

Tak hanya itu, sebanyak 33 akademisi dan jurnalis senior bahkan sempat menyerahkan dokumen Amicus Curiae (sahabat pengadilan) sebagai gerakan moral untuk memastikan keadilan yang independen dan mencegah terjadinya salah penghukuman dalam perkara ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *