Jakarta-Babak baru penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki fase krusial. Dalam langkah hukum terbarunya, Febrie secara resmi menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk mengawal kasusnya di Korps Adhyaksa.

Melansir dari CNN Indonesia, kepastian bergabungnya Hotman Paris dalam tim kuasa hukum tersangka terungkap saat sang advokat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7) pagi. Kedatangan Hotman bertujuan untuk memastikan agenda pemeriksaan terhadap kliennya.

“Resmi [ditunjuk] surat kuasa [diserahkan] pagi ini,” ujar Hotman saat dikonfirmasi di lokasi. “Baru mau nanya ada enggak panggilannya.”
Di hari yang sama, pihak Kejagung mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Kali ini, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka atas rentetan kasus besar yang dialihkan dari kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie telah berada di Gedung Bundar untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. Status hukum Febrie tersebut berkaitan erat dengan perkara megakorupsi dan pencucian uang di PT Asabri.

“Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelas Anang.
Kasus yang menjerat mantan petinggi Kejagung ini dipastikan kian meluas. Pihak Kejaksaan Agung telah resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari pengalihan penanganan perkara yang sebelumnya diusut oleh pihak Kepolisian.

Ketiga Sprindik baru tersebut mencakup klaster kasus yang cukup masif, antara lain:

  • Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel.
  • Perkara pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang sempat mengakibatkan pemadaman massal (blackout).
  • Perkara korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI.

Dalam konstruksi perkara ini, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun pencucian uang saat melakukan penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara, baik pada pusaran kasus PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya.

Penyidikan ini juga tidak hanya menyasar Febrie. Kejagung turut menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka. Don Ritto diduga kuat berperan dalam menyamarkan aset atau melakukan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut.


Guna memastikan pengusutan berjalan objektif dan tanpa intervensi, Kejagung telah membentuk tim khusus yang diisi oleh sembilan jaksa senior. Mayoritas dari anggota tim ini merupakan para jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah penunjukan para jaksa senior eks KPK ini disebut-sebut sebagai bentuk profesionalisme internal, di mana para jaksa dipastikan tidak memiliki resistensi atau penolakan dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat mantan rekan sejawat mereka, Febrie Adriansyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *