Yogyakarta-Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM se-DIY) bersama Tim Hukum dari Kantor Hukum HAM & ASSOCIATES menggelar konferensi pers dengan mengusung tema “#REPUBLIKKORUPTOR: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat”. Aksi ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan mendalam terhadap kondisi krisis konstitusi, demokrasi, serta sejumlah persoalan sosial-politik di Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum BEM se-DIY menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diketok pada 6 Oktober 2026. Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah mengungkapkan bahwa tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemilu. Selain itu, KPU RI dinilai abai terhadap prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam proses verifikasi berkas persyaratan calon.
Krisis Lingkungan dan Absennya Negara
Selain menyoroti polemik konstitusi, Forum BEM se-DIY juga mengkritisi sikap pemerintah yang dinilai abai di tengah berbagai bencana dan krisis nasional. Mulai dari musibah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Maluku Utara, banjir dan bencana di Sumatera serta NTT, pembabatan hutan skala besar di Papua, hingga persoalan pencemaran lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang belum tuntas. Di tengah krisis tersebut, pemerintah dinilai hanya sibuk dengan proyek hilirisasi, pencitraan politik, serta pembentukan simpul pengekangan hak-hak sipil.
Sepuluh Poin Tuntutan Forum BEM se-DIY
Demi mengembalikan marwah serta kehormatan negara hukum dan kedaulatan rakyat, Forum BEM se-DIY menyampaikan sepuluh poin tuntutan tegas kepada pihak berwenang:
- Mendesak Gibran Rakabuming Raka agar segera mengumumkan pengunduran diri secara terbuka dari Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Mendesak seluruh Ketua Umum Partai Politik menginstruksikan kadernya di DPR RI agar segera membentuk Pansus Hak Angket dan memproses temuan MK secara pidana, etik, maupun politik ketatanegaraan.
- Mendesak DPR RI, MPR, dan lembaga berwenang untuk menindaklanjuti temuan MK terkait syarat pendidikan Wakil Presiden secara terbuka demi kepastian hukum.
- Mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera memberhentikan seluruh Komisioner KPU RI.
- Mendesak DKPP RI untuk memeriksa seluruh pengaduan yang ada dan menjatuhkan putusan pemberhentian tetap bagi seluruh Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI.
- Mendesak Mabes Polri agar melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana serta mengungkap aktor dan agen di balik kasus ini.
- Menolak pencalonan dan pemilihan kembali komisioner KPU RI dan Bawaslu RI yang tidak objektif.
- Menuntut Komisi II DPR RI dan Tim Seleksi agar menjadikan rekam jejak etik dan kecermatan sebagai syarat utama seleksi KPU RI dan Bawaslu RI periode 2027–2032.
- Mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membuka seluruh dokumen dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Gibran kepada publik.
- Mengusut tuntas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait terbitnya surat keputusan penyetaraan pendidikan.
Forum BEM se-DIY menegaskan bahwa apabila seluruh tuntutan tersebut tidak diindahkan dan ditindaklanjuti dalam kurun waktu $7 \times 24$ jam, maka berdasarkan asas kedaulatan rakyat mereka akan menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden. Sebagai penutup, Forum BEM se-DIY menyerukan konsolidasi dan aksi nasional kepada seluruh elemen gerakan rakyat, mengingat jalur peradilan dinilai telah buntu dan jalanan merupakan pengadilan rakyat yang paling terhormat.

