Jakarta-Korps Kejaksaan Agung (Kejagung) kini resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, berkas perkara beserta seluruh kelengkapannya kini dilimpahkan ke Korps Adhyaksa untuk penyidikan lebih lanjut.
Melansir dari RCTI+, Plt Jampidsus Rudi Margono membenarkan status hukum Febrie, meski yang bersangkutan saat ini belum mendekam di sel tahanan.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono dikutip Minggu (12/7/2026).
Sebagai langkah cepat, Kejagung berkomitmen untuk meneruskan estafet penyidikan dari Polri. Rudi menjelaskan bahwa pihaknya segera menggelar ekspos (gelar perkara) bersama tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri begitu seluruh dokumen dan berita acara pemeriksaan rampung diterima.
“Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor,” ujar dia.
Pendalaman Alat Bukti
Proses hukum ini juga melibatkan pemindahan sejumlah barang bukti penting yang saat ini masih diamankan di Polda Metro Jaya. Kejagung memastikan akan meneliti setiap detail materi perkara secara menyeluruh setelah koordinasi teknis dengan kepolisian selesai dilakukan.
“Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor,” ungkap Rudi.
Rudi menegaskan bahwa pengalihan penanganan kasus ini tidak akan mengurangi objektivitas pemeriksaan. Sebaliknya, kolaborasi interinstitusi ini justru memperkuat transparansi pengusutan kasus.
“Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi,” jelas dia.
Duduk Perkara Kasus
Sebelumnya, pengumuman resmi terkait status hukum Febrie Adriansyah disampaikan ke publik pada Sabtu (11/7). Mantan petinggi Kejagung tersebut diduga kuat melakukan praktik pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara hukum di lingkup aparat penegak hukum.
Dalam pusaran kasus ini, Febrie tidak sendiri. Polisi juga menjerat seorang pengusaha dari pihak swasta.
“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum membeberkan lebih lanjut mengenai identitas maupun peran mendalam dari sosok swasta berinisial DR tersebut dalam konstruksi perkara ini.

