Site icon RUANGANSOR

Kawal Khittah Muassis: PWNU-PCNU Jateng dan DIY Sepakati 5 Maklumat Penting di Mujalasah Magelang

Magelang-Jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berkumpul dalam forum Mujalasah yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Magelang, pada Rabu (17/6/2026).Pertemuan strategis ini menghasilkan lima butir pernyataan sikap bersama demi menjaga integritas dan marwah organisasi.

Mengutip laporan dari www.nu.or.id, maklumat tertulis tersebut ditandatangani langsung oleh Rais Syuriyah PWNU DI Yogyakarta KH Mas’ud Masduki dan Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh.

“Dengan senantiasa memohon taufik, hidayah, dan pertolongan Allah swt, serta dengan penuh khidmah kepada Nahdlatul Ulama, kami PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang berhimpun dalam Mujalasah di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Magelang, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut,” demikian bunyi pembuka maklumat tersebut.

Berikut adalah lima poin mendasar yang disepakati dalam forum Mujalasah tersebut:

1. Menjaga Marwah Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa)

Para pimpinan wilayah dan cabang menegaskan bahwa Ahwa merupakan representasi maqam keulamaan yang luhur, bukan sekadar instrumen administratif atau alat politik transaksional untuk kepentingan kelompok dan wilayah tertentu. Oleh karena itu, forum menolak keras adanya wacana pembatasan keanggotaan Ahwa.

“Karena itu, kami menolak setiap usulan yang hendak membatasi keanggotaan Ahwa hanya dari unsur pengurus syuriyah,” tulis pernyataan tersebut.

Menurut hasil musyawarah, pembatasan semacam itu berisiko menutup kesempatan bagi para kiai sepuh, masyayikh, mustasyar, hingga pengasuh pesantren yang memiliki kearifan moral dan pengaruh luas di kalangan warga Nahdliyin untuk masuk bursa calon anggota Ahwa.

Selain itu, forum juga menolak usulan penerapan sistem zonasi dalam pemilihan Ahwa karena dinilai mengerdilkan nilai keulamaan menjadi sekadar perwakilan geografis. “Padahal, maqam Ahwa semestinya bertumpu pada kualitas kealiman, keteladanan, kearifan, integritas, dan penerimaan umat, bukan pada pembagian zona administratif,” tegas forum. Mereka menambahkan, “Ahwa harus dijaga sebagai ruang musyawarah para ulama yang paling layak secara keilmuan, ruhaniyah, akhlaqiyah, dan khidmah jam’iyah,”

2. Mempertahankan Desain Asli Organisasi Berdasarkan Qanun Asasi 1926

Forum Mujalasah berkomitmen penuh menjaga struktur tata kelola NU sesuai dengan cetak biru yang diwariskan oleh para muassis (pendiri). Struktur asli ini menekankan keseimbangan dan pembagian peran yang proporsional antara kepemimpinan spiritual (Syuriyah) dan pelaksana organisatoris (Tanfidziyah).

Atas dasar tersebut, peserta pertemuan menolak adanya draf perubahan yang ingin memusatkan kekuasaan tunggal pada satu jabatan. “Karena itu, kami menolak usulan perubahan yang hendak mengubah kedudukan Rais Aam menjadi “Pemimpin Tertinggi” dalam pengertian yang menempatkan seluruh mandat organisasi berada secara tunggal di bawah otoritas Rais Aam,” jelas mereka. Wacana ini dinilai menyimpang dari asas musyawarah yang setara dan saling menguatkan.

“Kami juga menolak usulan agar ketua umum tanfidziyah ditunjuk oleh rais aam, bukan dipilih oleh muktamirin. Gagasan tersebut bertentangan dengan desain awal Jam’iyah NU sebagai organisasi para ulama dan warga Nahdliyin yang menjunjung tinggi musyawarah, mandat Muktamar, dan pertanggungjawaban kelembagaan,” lanjut poin kedua tersebut.

Bagi PWNU-PCNU Jateng-DIY, baik Rais Aam maupun Ketua Umum sama-sama mengemban mandat langsung dari Muktamar untuk menjalankan porsinya masing-masing secara harmonis (tawazun), saling membantu (ta’awun), demi kemaslahatan umat.

3. Regulasi Ketat Aset Melalui Perkum Tata Kelola Aset Strategis

Merespons kepemilikan berbagai aset bernilai tinggi seperti konsesi tambang hingga platform digital Digdaya, forum mendesak segera dibentuknya Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang rigid. Regulasi internal ini krusial agar pemanfaatan seluruh kekayaan organisasi berjalan transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada kemandirian ekonomi jamaah, pesantren, pendidikan, serta dakwah.

“Aset strategis NU tidak boleh dikelola secara personal, tertutup, spekulatif, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, diperlukan payung hukum internal yang tegas agar setiap bentuk pengelolaan aset strategis tunduk pada prinsip amanah, tanggung jawab, kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan pengawasan kelembagaan,” bunyi poin ketiga pernyataan sikap tersebut.

4. Dukungan Penuh Muktamar ke-35 NU di Pesantren Lirboyo

Forum secara bulat mendukung penunjukan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, sebagai lokasi digelarnya Muktamar ke-35 NU. Penunjukan ini dipandang sebagai bentuk apresiasi kultural atas kontribusi historis pesantren dalam merajut kembali persaudaraan (ukhuwah) dan mengupayakan perdamaian (islah) saat organisasi diterpa dinamika yang pelik.

“Dukungan ini kami sampaikan sebagai bentuk penghormatan atas peran besar pesantren, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo, dalam menjaga marwah Nahdlatul Ulama, merawat ukhuwah, membantu mengakhiri konflik, serta mengantarkan tercapainya islah di tengah dinamika jam’iyah yang sangat berat,” sebut forum bersama. Langkah kembali ke pesantren ini diharapkan mampu memulihkan kultur NU yang sarat akan keteduhan, adab, ilmu, dan keikhlasan berkhidmah.

5. Mendesak Pelaksanaan Muktamar yang Bermartabat

Sebagai poin pemungkas, gabungan pengurus wilayah dan cabang ini menegaskan bahwa friksi internal di tubuh NU hanya bisa diredam lewat pelaksanaan Muktamar yang bersih, adil, terbuka, dan menjunjung tinggi etika.

“Karena itu, kami menolak segala bentuk rekayasa aturan, penguncian mekanisme, atau praktik jegal-menjegal yang mencederai marwah Muktamar sebagai forum tertinggi jam’iyah,” tegas mereka. Muktamar harus menjadi panggung yang setara bagi seluruh gagasan dan figur yang sah tanpa dihantui intimidasi struktural.

Pernyataan sikap kolektif ini dikeluarkan sebagai wujud tanggung jawab moral pengurus daerah agar bahtera Nahdlatul Ulama tetap berlayar di atas jalur Khittah yang diwariskan para pendiri.

“Semoga Allah swt senantiasa menjaga Nahdlatul Ulama, para masyayikh, para kiai, para pengurus, para kader, dan seluruh warga nahdliyin dalam jalan khidmah yang lurus, maslahat, dan diridhai-Nya,” tutup pernyataan tersebut penuh harap.

Exit mobile version