Biro Advokasi dan Jaringan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) DIY memberikan respons strategis terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Kedudukan Ibu Kota Negara (IKN) tetap berada di Jakarta hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Nusantara.
Menyikapi dinamika hukum tersebut, Biro Advokasi PC PMII DIY, Ach. Affandi, menyatakan bahwa putusan MK ini merupakan pengingat penting bagi pemerintah agar tidak terburu-buru dalam mengabaikan aspek legalitas formal di tengah ambisi pembangunan fisik IKN.
PC PMII DIY mengapresiasi ketegasan MK dalam menjaga konstitusionalitas peralihan ibu kota. Tanpa Keppres, Jakarta secara de jure masih memegang status Daerah Khusus Ibu kota (DKI) dengan segala konsekuensi administratif dan hukumnya.
Affandi menekankan bahwa kejelasan status ini sangat krusial untuk mencegah kebingungan dalam pelayanan publik, penganggaran, hingga penegakan hukum di tingkat daerah maupun nasional.
“Kami mendesak pemerintah untuk fokus pada kesiapan infrastruktur pendukung dan regulasi turunan sebelum Keppres ditandatangani, guna memastikan pemindahan bukan sekadar seremonial, melainkan kesiapan fungsional yang menyeluruh,” tegasnya.
PC PMII DIY akan terus mengawal proses transisi ini agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak menabrak koridor hukum yang berlaku.
“Putusan MK ini adalah sinyal bahwa kedaulatan hukum harus tetap di atas segalanya. Kita tidak boleh terjebak dalam ruang hampa regulasi di mana Jakarta sudah kehilangan status ‘Khusus’-nya namun Nusantara belum siap secara operasional,” ujar Affandi.
PC PMII DIY berkomitmen untuk terus menjadi mitra kritis pemerintah dalam mengawal isu-isu strategis nasional, termasuk memastikan bahwa pemindahan ibu kota berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

