Karawang — Upaya memperkuat gerakan serikat buruh yang berintegritas, profesional, dan solid terus menjadi perhatian berbagai elemen pekerja. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Seminar Nasional yang diselenggarakan di Asialink Premier Hotel Karawang, Minggu (6/9/2026).
Seminar Nasional tersebut mengangkat tema “Membangun Serikat Buruh yang Berintegritas, Profesional, dan Solid serta Memperluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Keluarga Pekerja melalui Program BPJSTK Bukan Penerima Upah (BPU).”
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan konsolidasi antara unsur serikat pekerja, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan dalam membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan. Tidak hanya membicarakan perlindungan jaminan sosial, forum tersebut juga menyoroti dinamika terbaru dalam dunia hubungan industrial dan tantangan gerakan buruh ke depan.
Hadir sebagai pemateri, Dedi Hardianto selaku Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan S.H.S. Ulil Albab, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif Indonesian Center for Employment Law and Policy (ICELP). Sementara kegiatan dimoderatori oleh Usman, Sekretaris PK/PUK ISS Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, salah satu isu yang mendapat perhatian adalah perkembangan regulasi ketenagakerjaan, termasuk Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.S.H.S. Ulil Albab, S.H., M.H. menilai perkembangan regulasi tersebut harus menjadi momentum bagi gerakan buruh untuk memperkuat peran organisasi pekerja dalam melakukan pengawasan dan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara nyata.
“Hadirnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 adalah momentum emas bagi gerakan buruh. Aturan ini memberikan batas yang makin jelas: core business bukan tempat untuk alih daya. Namun, aturan sebaik apa pun di atas kertas tidak akan berguna tanpa taring pengawasan dari Serikat Pekerja di lapangan,” ujar Ulil Albab.
Menurutnya, kehadiran regulasi harus dimanfaatkan tidak hanya sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai kekuatan untuk memperkuat posisi pekerja dan organisasi serikat buruh dalam menghadapi berbagai persoalan hubungan kerja.
Lebih lanjut, Ulil menegaskan pentingnya memperkuat pengorganisasian pekerja, terutama dalam menghadapi praktik kerja yang berpotensi merugikan pekerja.
“Mari kita jadikan regulasi baru ini sebagai instrumen untuk memperkuat pengorganisasian, menghentikan praktik perbudakan modern, dan memastikan tidak ada satu pun pekerja alih daya yang berjuang sendirian,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian peserta karena mencerminkan tantangan nyata yang masih dihadapi pekerja, khususnya terkait sistem kerja alih daya. Dalam konteks tersebut, serikat pekerja memiliki peran strategis untuk memastikan regulasi tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar memberikan perlindungan di tingkat tempat kerja.
Perlindungan jaminan sosial dipandang bukan hanya sebagai persoalan administrasi kepesertaan, melainkan bagian dari upaya membangun rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. Ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, atau ketidakpastian ekonomi, jaminan sosial menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga.Semangat kebersamaan juga menjadi pesan utama dalam kegiatan tersebut. Peserta dari berbagai unsur serikat pekerja hadir dalam satu forum untuk bertukar gagasan, memperkuat jaringan, serta membangun kesadaran bahwa perjuangan pekerja membutuhkan solidaritas yang kuat.
Seminar ini sekaligus menjadi pengingat bahwa serikat buruh tidak hanya hadir ketika terjadi konflik industrial. Lebih dari itu, organisasi pekerja memiliki tanggung jawab untuk melakukan pendidikan, pengorganisasian, advokasi, pengawasan, serta memperjuangkan perluasan perlindungan bagi seluruh pekerja.Melalui forum ini, kolaborasi antara serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, lembaga kajian, dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat terus diperkuat. Tantangan dunia kerja yang semakin kompleks membutuhkan gerakan pekerja yang tidak hanya memiliki semangat perjuangan, tetapi juga berintegritas, profesional, dan solid.
Pada akhirnya, Seminar Nasional ini membawa pesan bahwa regulasi yang baik membutuhkan pengawasan, perlindungan sosial membutuhkan perluasan akses, dan perjuangan pekerja membutuhkan persatuan.
Tidak boleh ada pekerja yang berjuang sendirian.Karena masa depan pekerja yang lebih baik hanya dapat dibangun melalui kolaborasi, advokasi, perlindungan, dan solidaritas.

