Site icon RUANGANSOR

Tim Hukum Forum BEM se-DIY Laporkan Dugaan Kekerasan Aparat ke Polda DIY

Tim Hukum Aksi Forum BEM se-Daerah Istimewa Yogyakarta

Ruangansor-Tim Hukum Aksi Forum BEM se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi melaporkan dugaan tindakan represif dan penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian terhadap massa aksi mahasiswa ke Polda DIY, Senin (26/10/2026). Laporan tersebut diajukan menyusul dugaan kekerasan yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DIY pada Selasa (20/10/2026).

Tim hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum HAM & Associates tersebut menilai tindakan aparat dalam mengamankan aksi telah melampaui batas kewenangan. Dugaan tindakan itu meliputi penarikan paksa, pemukulan, pengeroyokan, hingga penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force).

Aksi mahasiswa Forum BEM se-DIY tersebut mengusung tema “Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat: Kartu Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran”. Aksi itu disebut berlangsung secara damai dan konstitusional sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum.

Dua Mahasiswa Diduga Menjadi Korban Kekerasan Aparat

Dalam keterangan tertulis Tim Hukum, terdapat dua orang peserta aksi yang dilaporkan mengalami kekerasan. Keduanya adalah Faturahman Djaguna selaku Koordinator Umum Forum BEM se-DIY dan Ronald Dwi Kurnia yang merupakan massa aksi BEM se-DIY.

Faturahman diduga ditarik secara paksa ke dalam barisan kepolisian. Ia kemudian mengalami pemukulan dan diinjak pada bagian pinggang sebelah kiri hingga pingsan. Korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan keterangan Tim Hukum, hingga laporan disampaikan, Faturahman masih merasakan sakit pada bagian pinggang kirinya.

Sementara itu, Ronald Dwi Kurnia juga diduga diseret secara paksa ke dalam barisan aparat dan digiring ke area kantor DPRD DIY. Di lokasi tersebut, ia diduga mengalami pengeroyokan oleh sejumlah anggota aparat.

Akibat kejadian tersebut, Ronald mengalami luka lebam berat pada bagian wajah, dua gigi patah, pendarahan aktif di mulut, serta rasa sakit serius pada bagian pinggang. Kondisi tersebut membuatnya harus mendapatkan rujukan perawatan ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.

Tim Hukum Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pelanggaran HAM

Menanggapi peristiwa tersebut, Tim Hukum menyatakan bahwa dugaan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa merupakan persoalan serius yang harus diproses melalui mekanisme hukum. Tim hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlindungan hak asasi manusia (HAM), aturan internal kepolisian, serta hukum pidana di Indonesia.

Sejumlah ketentuan hukum yang menjadi dasar laporan antara lain Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengenai perlindungan dari penyiksaan.

Selain itu, Tim Hukum juga merujuk Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

Tim Hukum turut menyoroti Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Lima Tuntutan Tim Hukum kepada Polda DIY

Melalui laporan yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda DIY dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Tim Hukum menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, mendesak penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP/STPA) secara transparan. Kedua, meminta pemeriksaan terhadap seluruh anggota kepolisian dan komandan lapangan yang bertanggung jawab atas pengamanan aksi pada 20 Oktober 2026.

Ketiga, meminta penjatuhan sanksi etik berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota yang terbukti melakukan penganiayaan. Keempat, mendesak agar dugaan tindak pidana pengeroyokan diproses melalui Ditreskrimum Polda DIY.

Kelima, meminta adanya pemenuhan hak pemulihan korban serta penggantian seluruh biaya pengobatan medis.

Sebagai bagian dari kelengkapan laporan, Tim Hukum mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut meliputi identitas korban dan saksi mata, dokumen medis, bukti pembayaran rumah sakit, dokumentasi luka fisik, rekaman video kejadian, serta keterangan saksi di tempat kejadian perkara.

Laporan Ditembuskan kepada Komnas HAM dan LPSK

Tidak hanya disampaikan kepada Polda DIY, laporan resmi tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri melalui Divisi Propam Mabes Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan dugaan kekerasan terhadap massa aksi mahasiswa mendapat pengawasan dari berbagai lembaga terkait.

Tim Hukum Aksi Forum BEM se-DIY berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan, objektif, dan profesional. Mereka juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak korban serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sekaligus kewajiban aparat kepolisian untuk menjalankan tugas pengamanan dengan mengedepankan prinsip HAM dan proporsionalitas.

Exit mobile version