Oleh : Moh Yakub K Salamun (Ketua Bidang : Hukum Agraria, Lingkungan Hidup, dan Penataan Ruang
TERRA JUSTICIA INDONESIA)

Tanah merupakan bagian dari Sumber Daya Alam yang sangat penting guna menjamin kesejaterahaan warga negara dan Masyarakat secara luas di Indonesia, karena miliki nilai strategis dalam mendukung Pembangunan nasional secara luas dan menjemput cita cita kemerdekaan. Dalam prespektif yang lebih dalam yakni hukum agrarian, Tanah tidak hanya mengandung nilai ekonomis semata, tetapi juga nilai filosofis, sosial, Budaya dan Regilius, serta ekologis. Bahkan juga mengandung dimensi politik yang lumayan kompleks, terlebih dalam silang sengkarut kebijakan negara terhadap tanah dalam hal pengelolaan-pemanfaatan dan pengawasan-perlindungan. Oleh karenanya, dalam pengelolaan-pemanfaatan serta pengawasan dan perlidungan tanah, Negara wajib mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan negara itu sendiri, masyarakat adat, serta hak-hak individu warga negara.

Bahwa hal ini akan menjadi tantangan besar di Indonesia, khususnya dalam pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, redistribusi tanah dalam reforma agraria, serta permasalahan atau konflik agraria yang kian kompleks, Ketidakteraturan data pertanahan dan produk hukum, tumpang tindih kepemilikan dan penguasaan, dan tumpang tindi kewenangan Lembaga/badan Negara dan lemahnya kepastian hukum menjadi hambatan bagi tercapainya keadilan agrarian yang sejati. Terlebih dengan kehadiran Industri Ekstraktif yang sangat massif di berbagai daerah yang notabenenya memerlukan pengunaan dan penguasaan tanah yang sangat luas.

Kahadiran Indusutri Ekstraktif bukan hanya sebagai tanda kalau Indonesia kembali mengulang arah kebijakan yang ambigu karena selalu terkunci di Darat (Deatlock) serta merawat mental Inlandernya. tetapi lebih dari itu, Pola pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Alam Khususnya Tanah telah menjadi gaya baru untuk menghilangkan elemen terkecilnya yakni Rakyat dan Masyarakatnya secara Umum. Bagaimana tidak! Program swasembada Air, Pangan, dan Enegeri serta pertambangan yang dikenal dengan Proyek Strategis Nasional menjadi legalisasi dan alasan pembenar secara Hukum untuk menyampingkan segala kepentingan Masyarakat demi peningkatan Ekonomi dan Pembagunanisme yang enteh diperuntukan untuk Siapa ?.

Selaian tidak menyentuh kebutuhan dan kepentingan Masyarakat umum atau lebih tepat asas pemanfaatannya tidak pernah dirasakan oleh Masyarakat, Proyek Strategis Nasional yang memanfaatkan lahan atau Tanah dalam Skala yang besar telah menyampingkan Hak Hidup Masyarakat. Dalam Konteks ini, Masyarakat yang bermukim pada areah-areah Industri Pertambangan yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional harus mengubur dalam-dalam harapannya untuk merawat kampung Halamannya. Salah satu contoh Paling dekat ialah alifungsi Lahan pemukiman Desa Kawasi Pulau Obi, Halmahera Selatan menjadi areal aktivitas Industri Smelter PT. Harita Grup dan PT. Trimegah Bangun Persada Tbk Dkk.

Implikasi perubahan fungsi lahan atau tanah yang terjadi di desa kawasi pulau obi Adalah hilangnya pemukiman Masyarakat Desa kawasi Pulau Obi yang sejak lama telah menempati wilaya tersebut yang bahkan jauh sebelum Indoneisa mendeklarasikan kemerdekaan bangsa tahun 1945.

Anomali Kehadiran Negara dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan

Keberangaman bangsa Indonesia tidak harus dipersempit pemaknaannya dalam bingkai persatuan yang ambigius, sebab jika salah dalam penafsiran maka proses bernegara akan menuai jalan buntu dan selalu terkunci di darat. KI. Hasyim Wahid dkk (2000-2001) dalam Jurnal pitutur teleh menesehati hal ini, karena beranjak dari historis bangsa yang begitu ironi dalam catatannya yang selalu memandang negara Indonesia hanya melalui makna agraris secara sempit dan menerapkan kebijakan-kebijakan yang menggerok sumber daya hanya pada bagian daratan sehingga sumber daya pada wilayah laut tidak termanfaatkan dengan baik. (Baca Juga Hendrajit dan M. Arif Pranoto (2016)). Oleh karena nya, bingkai persatuan mendapat makna Tunggal yang berakibat pada kebijakan negara tidak sesuai dengan konteks kehidupan filosofis, sosial-budaya bangsa yang beragam.

Ketidaksesuaian Proyek Strategis Nasional dengan kehidupan sosial Masyarakat banyak mendatangkan prostes public yang terjadi hampir diseluruh Indonesia. Di Papua, orang dipaksakan untuk hidup dalam kebiasaan monokultur dengan kehadiran Sawit dan Tebuh, Padahal manusia Papua yang Merdeka akan mendapatkan kebutuhanan primernya secara Merdeka pula dari alamnya yang bebas dan di maluku Utara, Masyarakat Pulau Obi yang notabenanya Adalah Masyarakat Maritim dipaksakan untuk hidup dalam segala akibat ekploitasi tanah dan alam darat mereka. Kontras antara cara hidup dan fasilitas yang diberikan membuahi pertanyaan besar, apakah negara hadir untuk mengantarkan rakyat menuju kedaulatan ataukah menjadi alat yang mengusir rakyatnya dari bumi luhurnya?

Muara dari pertentangan-pertentangan Pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang jauh dari antropologi Masyarakat Adalah pengusiran warga asli dari tempat asalnya, hal ini telah terbukti dalam catatan Sejarah Indonesia sendiri sejak zaman Hindia Belanda, bahkan Sejarah dunia. Bennett dan MecDowell (2013) dalam bukunya yang bejrudul Displaced: the Human cost of development and resettlement yang mencatat tentang pemindahan dan pemukiman kembali yang dipicu oleh pembangunannisme. Kasus yang diungkapkan dalam buku ini salah satunya ialah perpindahan akibat pertambangan yang dialami oleh Suku Jharkhand (suku asli) di Timur India sejak 1980. Penyebab utama masyarakat Suku Jharkhand meninggalkan Tanah Asalnya Adalah banjinrya perusahan petambanngan Batu Bara di Tempat tersebut. Ladang, hutan, dan bahkan Pemukiman mereka yang nyaris ada dalam wilayah pertambangan terkontaminasi oleh maraknya limbah kimia yang berhamburan dilingkungan tersebut yang pada akhirnya mengharuskan mereka untuk berimigrasi ke tempat lain dengan segala implikasi lainnya dari Pembangunan yang tidak manusiawi tersebut.

Pengalaman empiric yang sama dalam catatan buku itu juga terjadi di Pakistan, Kenya, Botswana, Namibia, dan Lesotho. Sementara itu, dalam Laporan yang dibuat oleh Terminski (2013) seorang pakar Hukum Internasional dari Universitas Warsawa. Mencatat 15 Juta Jiwa pertahun yang terrelokasi dari kampung Halamannya akibat Pembangunan. Sedangkan tambang hanya berkontribusi sebesar 10,3% dari relokasi tersebut. Persoalan serupa yang tidak lagi asing di Indonesia, namun selalu dengan dalil Pembangunan untuk kepentingan umum dan kemudian diikuti dengan biaya kompensasi serta nominal rupiah.

Asumsi dasar negara dengan menggunakan skema kompensasi soalah-olah melihat persoalan tanah hanyalah komoditas yang dapat dijual belikan melalui Ganti kerugian dan hitung-hitungan nominal rupiah saja, Sementara Masyarakat yang tidak hanya kehilangan tempat asalnya tetapi juga nilai historis, sosio-kebudayaan tidak pernah menjadi perhatian serius. Negara menganggap pertumbuhan ekonomi hanyalah satu satunya tugas negara atau negara hadir hanya untuk mengumpulkan uang sebanyak banyaknya, sudah begitu menggunakan industry Ekstraktif yang notabenanya Adalah perusak alam dan penyumbang ekonomi paling sedikit dalam menyelamatkan kehidupan warga Negara.

Angka Rupiah dan pengganti yang tidak sesuai selalu menjadi cara negara menyikapi permasalahan Tanah di Indonesia dan Masyarakat Desa Kawasi Obi Adalah salah satu diantara sekian banyak contoh kegagalan ini. Masyarakat pulau obi dipaksakan meningaalkan kampung halamannya karena alasan Peningkatan Ekonomi melalui Proyek Strategis Negara yang digarap oleh PT. Harita Grup dan PT. Trimegah Bangun Persada Dalam bentuk Industri Smelter yang menggerok tanah di wilaya pemukiman warga Desa Kawasi Obi.

Berkaitan dengan dampak tersebut negara Kemudian memalui Pt. Harita Grup dkk memberi kompensasi dengan menawarkan Pembangunan pemukiman baru yang katanya lebih berbasis Lingkungan dan kemandirian berjangka Panjang yakni Konsep Eco-Village. Sebuah konsep atau pendekatan penataan Lokasi hunian (desa atau kampung) mandiri berkelanjutan. (https://archipelago.geo.ugm.ac.id/). Jadi secara sederhana negara ingin menggantikan pemukiman Masyarakat Desa Kawasi Obi yang terdampak Pembangunan dan Pertambangan Pt. Harita Grup Dkk dengan membangun pemukiman baru mereka di tempat lain, padahal desa Kawasi Adalah Desa tertua di Pulau Tersebut. Begitu gampangnya Negara menyelesaikan Persolan ini tanpa melihat nilai-nilai yang ada di desa tersebut. Selain itu terdapat banyak persoalan lain yang lahir akibat dari ngembosi pertambangan di Maluku Utara, khususnya masayarakat Desa Kawasi, Pulau Obi. Sehingga kembali mengulang pertanyaan besar yang perlu diafirmasi, apakah negara hadir untuk Rakyat ?

Kepastian Hukum hak atas Tanah Masyarakat Desa Kawasi Kupalaun Obi Halmahera
Selatan ?

Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa ambisi energi dan pertambangan melalui industry smelter yang digarap PT. Harita Grup Dkk menjadi petaka bagi orang pulau obi, dan Masyarakat Indonesia secara Umum. Karena bukan hanya keberagaman Hayati dan penjaga iklim hidup Masyarakat dapat hidup dibabat habis namun lebih dari itu pumukiman yang sejak lama bahkan sejak para leluhur tempatin harus tergusur begitu saja atas nama kepentingan umum dan Proyek strategis Nasional. Alih-alih mengantikan melalui tata ruang pemukiman baru berkonsep Lingkungan dan kemandirian berjangka Panjang (Eco-Village) juga pada akhirnya memposisikan Masyarakat hanya sebagai obyek yang bisa direkayasa dan diotak atik tanpa mempunyai nilai kemanusian dan penghormatan terhadap hukum tertinggi bangsa ini.


Aneh bin Ajaib, Upaya Ganti kerugian berkonsep Lingkungan dan kemandirian berjangka panjang tersebut dijadikan sebagai argument terkemuka dalam membangun atau menata kembali lahan pemukiman Masyarakat Desa Kawasi, Obi Halmahera Selatan. Logika yang begitu cacat ini selalu dipertahankan demi menjaga operisi tambang terus berjalan. Padahal sejak ratusan tahun sebelumnya, atau sebelum datangnya PT. Harita Grup dkk, Masyarakat pulau Obi sudah hidup berbasis lingkungan dan Mandiri berdasar pengetahuan local yang mempunyai signifikansi Religius dan ekologis. Namun, begitu datang PT. Harita Grup Dkk langsung mengombosi segala hal yang ada disana. Terlebih Ketika Pembangunan perusak alam itu datang dengan dilegitimasi oleh Pemerintah dan Lembaga-lemabaga negara lainya melalui berbagai regulasi dan kebijakan atas Nama Proyek Strategis Nasional (PSN) yang pada akhirnya mengharuskan Masyarakat Desa Kawasi direlokasikan ke pemukiman lain.


Beberpa Regulasi dan kebijakan yang menjadi legitimasi Pengusiran Masyarakat desa kawasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Permenkop RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (atau Aturan Terbarunya yakni Permenko No 15 Th 2025), yang menetapkan Kawasan Industri Pulau Obi sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Tentu hal tersebut sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan PSN (atau aturan terbarunya Yakni Perpres No 12 Th 2025) serta Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. sehingga menjadi landasan kuat secara regulasi untuk penetapan PSN Pulau Obi secara menyeluru di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Berikutnya dalam rangka optimalisasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Wilayah Pulau Obi Halmahera Selatan, beberapa instansi terkait mengeluarkan Rekomendasi menyangkut dengan pengelolaan-pemanfaatan (Ekploitasi) terhadap Sumber Daya Alam ditempat tersebut. Seperti rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis Nasional kepada PT. Trimegah Bangun Persada seluas 55,65 ha melalui Surat Rekomendasi Nomor: PF.01/496-200/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022 dan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat Strategis Nasional Nomor: PF.01/497-200/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN kepada PT.Trimegah Bangun Persada seluas 2.525,42 ha serta surat Plh.Direktur Perwilayahan Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Nomor : 789/KPAII.3/PWI/X/2022 Tanggal 11 Oktober 2022 perihal Persetujuan Rencana Kawasan Indsutri Pulau Obi yang ditujukan kepada Direktur PT. Trimegah Bangun Persada seluas 15.339,62 Ha.

Bahwa atas semua legitimasi melalui berbagai regulasi dan kebijakan pemerintahan ini yang selalu membawa kalimat pamungkas yaitu untuk kepentingan Umum menjadi bias dalam pelaksanaannya. Mengapa demikian, karena Upaya legalisasi kejahatan ini tidak hanya merenggut hak Demokrasi, Hak Asasi Manusia, tetapi juga lebih Khusus telah melanggar Hak Konstitusional Warga Negara sebagai bagian dari Republik Indonesia.

Sementara itu, Upaya pembujukan yang dilakukan dengan adanya relokasi Masyarakat setempat ke tata ruang pemukiman baru berkonsep Lingkungan dan kemandirian berjangka Panjang (Eco-Village) juga masih mengandung banyak pertanyaan. Mengingat kejadian Masyarakat Suku Jharkhand (suku asli) di Timur India yang keluar dari kampung halamannya sejak 1980 serta berbagai peristiwa serupa diberbagai wilayah dunia maupun domestic maka semestinya menjadi catatan khusus untuk merancang lebih matang proses relokasi dan perempasan ruang hidup ini. Sebab jika tidak dilakukan dengan pola yang terstuktur dan terukur maka akan hanya ada penciptaan banjirnya imigrasi yang tidak terkontrol. Meskipun konon katanya ada gagasan yang diprakarasi oleh Pemerintah Daerah dari level Desa hingga Kabupaten bersama pihak Perusahan untuk mencanangkan penataan pemukiman baru desa Kawasi dengan menggunakan konsep Eco-Village sebagai Solusi relokasi tersebut.

Akan tetapi, masih menjadi misteri bersama apakah rencana Pembangunan pemukiman baru berkonsep Eco-Village itu sudah diluar Wilaya Aktivitas Pertambangan seluas 55,65 ha Jo seluas 2.525,42 ha Jo 15.339,62 Ha yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai Wilayah Aktivitas Pertambangan yang dilabeli dengan Frasa Penjahahan Halus tersebut yakni Proyek Strategis Nasional itu? Ataukah Pembangunan pemukiman Eco-Village desa Kawasi ternyata juga masih masuk dalam areah aktivitas pertambangan dengan luas yang dimaksud diatas artinya Upaya relokasi dengan Pembangunan pemukiman Eco-Village desa Kawasi masih didalam luas konsesi tambang? Maka patut dipertanyaakan Dimanakah sebenarnya keseriusan Pemerintah melihat permasalahan ini? Atau jangan-jangan dan patut diduga ada addendum baru tentang perluasaan wilayah konsesi tambang pertahun-tahun baru ini, mengingat terbitnya Perpres No 12 Th 2025 beserta aturan turunannya dengan kebijakan-kebijakan serupa.

Selain itu, apakah luas operasional perusahan dengan luas seluas 55,65 Ha Jo seluas 2.525,42 Ha Jo 15.339,62 Ha, dikeluarkan tanpa menyaring Sertifikat Hak Milik Masyarakat Desa Kawasi yang juga berada dalam luas wilaya yang dimaksud? Jika kemudian hak-hak kepemilikan warga ditangguhkan dulu kerena ada Upaya Pembangunan pemukiman baru berkonsep Eco-Village sebagai penggantinya? Tetapi juga kemudian ternyata pemukiman baru berkonsep Eco-Village itu juga telah mengantongi Hak Guna Usaha beserta dokumen Hukum lainya sebagai alas Hak perusahan, lantas bagaimana Hak Kepemilikan Warga Desa Kawasi? Kumpulan pertanyaan akan ketidak jelasan dan ketidakpastian Hukum ini akan ditelitih lebih dalam lagi. Maka Misteri ini akan menjadi lanjutan dari penulisan pengantar yang dibuat, untuk itu mengakhiri tulisan ini saya ingin menutup dengan kata, Waullahualam biasawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *