Pinrang-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang menyoroti dugaan eksploitasi sumber daya alam (SDA) melalui aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di Dusun Lome, Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. sabtu, 8/8/2026.
Dalam pernyataannya, Kabid PTKP HMI, Bill Gates menilai aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut berpotensi merugikan daerah, merusak lingkungan, serta mengurangi manfaat ekonomi yang semestinya diterima masyarakat dan negara.
“Apabila benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin, maka ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga dugaan perampokan sumber daya alam yang harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Bill Gates.
Ia mendesak pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Duampanua. Mereka juga meminta adanya transparansi mengenai status perizinan seluruh kegiatan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Pinrang.
Selain aspek legalitas, ia juga menilai aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, sedimentasi sungai, hingga ancaman terhadap lahan pertanian dan permukiman warga apabila tidak diawasi secara ketat.
Diduga tambang ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Isu pertambangan di Kabupaten Pinrang sebelumnya juga beberapa kali menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan media dan organisasi masyarakat sipil menyoroti dugaan maraknya aktivitas tambang tanpa izin serta tuntutan agar pengawasan terhadap sektor pertambangan diperketat.
Mahasiswa berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut. Mereka menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.