Jakarta, 22 Agustus 2026 — Divisi Keilmuan-Kelurahan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Universitas Indonesia (LPDP UI) menggelar LPDP UI Policy Hub Focus Group Discussion 2026 pada Sabtu (22/8/2026) secara daring melalui Zoom. Forum ini menghasilkan dua temuan kebijakan utama: proses kodifikasi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dinilai berisiko tergesa-gesa dan minim pelibatan publik, sementara arah kebijakan pendidikan tinggi, riset, dan beasiswa negara dinilai masih condong ke bidang sains dan teknologi (STEM) di tengah derasnya agenda hilirisasi sumber daya alam seperti nikel, tambang, dan sawit, sementara ilmu sosial, humaniora, seni, agama, dan pendidikan yang disingkat SHARE tersisih. Forum yang diikuti sekitar 50 peserta pada sesi pleno itu terbagi ke dalam satu sesi utama dan tiga panel paralel.

Masukan paling rinci terhadap RUU Sisdiknas mengemuka dalam Panel I, yang dipantik oleh Ayatullah Fazlur Rohman, S.H., Sebagai Kepala Divisi Keilmuan-Kelurahan LPDP Universitas Indonesia, dengan Aisyah Mardini sebagai moderator. Panel ini secara khusus dirancang untuk mendalami empat persoalan dalam pembaruan sistem pendidikan nasional lewat RUU tersebut: kodifikasi regulasi, peningkatan kualifikasi dosen, pembagian kewenangan pusat-daerah, dan pembiayaan Pendidikan dengan pertanyaan pemantik yang cukup tajam, antara lain apakah kodifikasi benar-benar menyederhanakan regulasi atau justru menumpuk masalah dalam satu produk hukum yang tergesa-gesa, dan sejauh mana negara boleh melepas tanggung jawab pembiayaan pendidikan ke mekanisme pasar.

Pada isu kodifikasi, forum menilai penggabungan berbagai undang-undang pendidikan ke dalam satu regulasi memang berpotensi menyederhanakan dan mengharmonisasi aturan yang selama ini tersebar, tetapi penggabungan semata tidak cukup. Yang perlu diutamakan adalah kualitas substansi, kepastian hukum, transparansi, dan kebermanfaatan bagi sistem pendidikan itu sendiri. Peserta memperingatkan bahwa proses kodifikasi yang terburu-buru berisiko menghasilkan regulasi yang tidak komprehensif, dan minimnya pelibatan pemangku kepentingan dapat membuat aturan yang lahir tidak mencerminkan kebutuhan riil dunia pendidikan. Sebagai masukan, forum mendorong pemerintah dan DPR melakukan kajian serta harmonisasi secara komprehensif, melibatkan akademisi, pendidik, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat sipil, serta memastikan ada evaluasi dampak dan uji publik sebelum RUU Sisdiknas disahkan.

Isu kedua yang disorot adalah rencana kewajiban dosen menempuh gelar doktor dalam sepuluh tahun. Forum menilai kewajiban itu perlu diikuti dukungan negara yang konkret agar benar-benar meningkatkan kualitas dosen, bukan menjadi sekadar beban administratif baru. Masalahnya, biaya, kuota, dan akses program doktor saat ini dinilai belum merata, dengan kesenjangan yang nyata antar daerah dan antar perguruan tinggi, sementara kesiapan laboratorium dan ekosistem riset pascadoktoral pun belum jelas. Sebagai masukan, forum mengusulkan agar negara menyediakan beasiswa wajib bagi dosen yang diwajibkan S3, memperluas akses lewat kolaborasi perguruan tinggi dalam dan luar negeri jika pendanaan terbatas, memberikan target sepuluh tahun yang realistis dan fleksibel, serta menyiapkan laboratorium, fasilitas riset, dan ekosistem akademik begitu dosen kembali dari studi. Sejumlah peserta bahkan mengusulkan agar pemerintah mengaktifkan kembali skema pelabelan program prioritas nasional, semacam yang pernah diterapkan pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan istilah PN 1 dan PN 2, agar efisiensi anggaran pendidikan tidak berjalan sporadis tanpa mekanisme yang jelas.

Dua isu terakhir dalam Panel I saling berkaitan: pembagian kewenangan pusat-daerah dan pembiayaan pendidikan. Forum menilai sentralisasi kewenangan dapat membantu meningkatkan keseragaman standar pendidikan nasional, tetapi kebutuhan tiap daerah yang berbeda membuat fleksibilitas implementasi di tingkat lokal tetap diperlukan, dalam hal ini sentralisasi yang berlebihan dinilai berisiko mengurangi otonomi daerah. Sebagai masukan, forum mengusulkan agar pemerintah pusat menetapkan standar nasional sembari memberi ruang fleksibilitas implementasi kepada daerah, memperjelas pembagian kewenangan dan tanggung jawab, serta memperkuat koordinasi pusat-daerah. Pada isu pembiayaan, forum menegaskan bahwa pendidikan adalah hak publik sehingga negara tetap harus menjadi penjamin utama akses pendidikan; keterlibatan swasta dinilai bisa menambah kapasitas dan inovasi, tetapi jika pembiayaan pendidikan terlalu bergantung pada mekanisme pasar, forum mengingatkan risiko pendidikan menjadi kian tidak terjangkau dan memperlebar ketimpangan akses masyarakat. Karena itu, swasta didorong dilibatkan sebagai mitra, bukan pengganti tanggung jawab negara.

Panel I menutup pembahasannya dengan tiga rekomendasi resmi terhadap RUU Sisdiknas: pertama, melakukan harmonisasi dan kajian komprehensif atas regulasi pendidikan dengan melibatkan pemangku kepentingan serta memastikan partisipasi publik yang bermakna, ditujukan kepada pemerintah, DPR, akademisi, pendidik, pemerintah daerah, dan masyarakat; kedua, menjamin pendanaan dan akses pendidikan S3 bagi dosen disertai kesiapan fasilitas riset, laboratorium, dan ekosistem akademik pascadoktoral, ditujukan kepada pemerintah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perguruan tinggi, serta LPDP; dan ketiga, memperjelas pembagian kewenangan pusat-daerah sekaligus memperkuat peran negara dalam menjamin pembiayaan dan akses pendidikan dengan melibatkan swasta sebagai mitra, ditujukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, perguruan tinggi, dan sektor swasta.

Perdebatan mengenai ketimpangan STEM dan SHARE mengemuka dalam Panel II, yang membedah sinkronisasi kebijakan pendidikan tinggi, industri, dan perencanaan pembangunan nasional dengan pemantik Mouliza Kristhopher Donna Sweinstani dan moderator Betty Ayunda Wulandari. Diskusi ini bertolak dari kenyataan bahwa arah kebijakan industri nasional saat ini menitikberatkan pada industrialisasi ekstraktif dan hilirisasi sumber daya alam, orientasi yang secara struktural mendorong penguatan pendidikan berbasis STEM. Di sisi lain, bidang SHARE relatif dikesampingkan dalam alokasi anggaran riset, kuota beasiswa, maupun prioritas kurikulum, padahal bidang-bidang itu yang sebetulnya dibutuhkan untuk mengelola dampak sosial, tata kelola, dan keberlanjutan dari hilirisasi tersebut.

Menurut catatan diskusi panel, sekitar 80 persen arah kebijakan dan alokasi anggaran pendidikan-riset nasional condong ke STEM, sementara SHARE hanya mendapat porsi sekitar 20 persen. Peserta forum menilai kecenderungan itu berkelindan dengan pola insentif politik: isu berbasis STEM lebih mudah mendapat dukungan koalisi partai karena menghasilkan hasil pembangunan yang kasat mata, sementara agenda yang justru membutuhkan pendekatan sosial-humaniora, seperti pembenahan tata kelola pemilu, jarang menjadi prioritas kepala negara maupun parlemen. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) turut disorot karena dinilai mengunci riset pada fokus ekonomi dan kerakyatan, sehingga ruang bagi riset pendidikan dan sosial-humaniora tetap terbatas.

Forum ini mencatat dua konsekuensi dari ketimpangan tersebut. Pertama, lulusan STEM sendiri belum tentu terserap optimal karena pemerintah daerah asal penerima beasiswa kerap belum menyiapkan wadah kerja yang memadai begitu awardee menyelesaikan studi. Kedua, kapasitas negara mendeteksi dan mengelola dampak sosial dari penerapan teknologi dan hilirisasi, mulai dari konflik agraria hingga ketimpangan di sekitar kawasan industri ekstraktif tetap lemah karena minimnya perspektif sosial-humaniora dalam perumusan kebijakan. Namun forum ini juga menggarisbawahi bahwa mengedepankan SHARE tanpa STEM sama berisikonya: pendekatan itu berpotensi menimbulkan stagnasi teknologi, sementara STEM tanpa SHARE dikhawatirkan tidak akan mampu mencapai tujuan pembangunan nasional secara utuh.

Kritik yang lebih tajam justru diarahkan ke tata kelola beasiswa LPDP sendiri. Forum mencatat bahwa pembidangan penerima beasiswa selama ini belum sepenuhnya berbasis potensi dan kebutuhan tiap daerah. Salah satu contoh yang mengemuka: Nusa Tenggara Timur, yang potensi utamanya berada di sektor pertanian dan peternakan, ternyata hanya diwakili satu awardee dengan keahlian di bidang tersebut, sehingga penempatan pascastudi berisiko tidak sejalan dengan kebutuhan setempat. Peserta forum bahkan menemukan bahwa beasiswa di bidang STEM pun kerap tidak terakomodasi dengan baik oleh pemerintah daerah asal awardee begitu penerimanya kembali. Forum merekomendasikan agar LPDP menjadikan potensi masing-masing daerah, bukan sekadar kuota bidang tertentu, sebagai dasar penentuan pembidangan penerima beasiswa, sekaligus mengarahkan penempatan awardee pascastudi sesuai keahliannya sebagai tindak lanjut yang perlu didorong lembaga.

Satu agenda lain dalam forum ini adalah Panel III, yang secara khusus dirancang untuk membedah transformasi LPDP sebagai instrumen pengembangan talenta nasional dari sudut pandang pelaku bisnis dan industri. Panel ini direncanakan mengangkat tiga isu: kesenjangan antara kompetensi yang dibentuk pendidikan tinggi dan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja, termasuk posisi STEM dan SHARE dalam pembangunan yang bersifat multidisipliner; peran project-based learning, micro-credential, short course, bootcamp, dan platform edu-tech sebagai pelengkap pendidikan formal serta model kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, industri, dan penyedia inovasi pendidikan; dan opsi transformasi LPDP dari penyedia pembiayaan pendidikan menjadi bagian dari ekosistem skills hub nasional.

Sesi pleno yang menghadirkan Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira dan co-founder Smartick Indonesia Barry Mikhael menambahkan dimensi lain ke perdebatan tersebut. Barry Mikhael menyoroti krisis ekologis global sebagai persoalan yang tidak bisa dilepaskan dari desain kebijakan pendidikan, karena sistem pendidikan hari ini sedang mempersiapkan generasi yang akan hidup lima hingga dua puluh tahun ke depan di tengah ketidakpastian iklim yang kian sistemik. Sesi ini juga mengangkat risiko cognitive stunting akibat pelimpahan beban kognitif ke kecerdasan buatan secara berlebihan dalam proses belajar, dan mendesak agar guru dilibatkan aktif merumuskan panduan penggunaan AI yang aman bagi murid, alih-alih membiarkan teknologi itu masuk ke ruang kelas tanpa batasan yang jelas, sebagaimana yang terjadi pada media sosial.

Rangkaian temuan dari forum ini menempatkan dua lembaga sekaligus pada posisi yang tidak nyaman, yaitu DPR dan pemerintah yang tengah membahas RUU Sisdiknas, serta LPDP sebagai salah satu instrumen pembiayaan pendidikan tinggi terbesar milik negara. Jika kodifikasi regulasi pendidikan dipaksakan tanpa kajian memadai, risikonya adalah lahirnya aturan yang justru menumpuk masalah baru. Demikian pula, jika alokasi beasiswa terus mengikuti logika hilirisasi yang berorientasi STEM tanpa diimbangi investasi pada SHARE, risiko yang muncul bukan hanya ketimpangan akademik, melainkan lemahnya kapasitas negara mengelola konsekuensi sosial dari proyek-proyek ekstraktif yang tengah digenjot pemerintah, mulai dari konflik agraria di kawasan tambang hingga persoalan tata kelola di sekitar kawasan industri pengolahan nikel.

Forum ini menutup diskusinya dengan rekomendasi pada dua front sekaligus. Di sisi regulasi, forum mendesak agar pembahasan RUU Sisdiknas tidak dipercepat tanpa kajian komprehensif dan uji publik, memastikan pendanaan penuh bagi dosen yang diwajibkan menempuh S3, serta memperjelas pembagian kewenangan pusat-daerah tanpa mengorbankan peran negara sebagai penjamin utama akses pendidikan. Di sisi alokasi sumber daya, forum mendesak penyeimbangan anggaran riset dan kuota beasiswa antara STEM dan SHARE, pengintegrasian perspektif sosial-humaniora ke kebijakan hilirisasi, serta penyesuaian pembidangan penerima beasiswa LPDP dengan potensi masing-masing daerah. Rekomendasi-rekomendasi itu kini menunggu respons DPR, Presiden dan pemerintah, LPDP, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional, mereka merupakan pihak-pihak yang secara eksplisit dituju dalam rumusan kebijakan hasil forum tersebut.

Tentang LPDP UI Poilcy Hub

LPDP UI Policy Hub Focus Group Discussion 2026 adalah forum diskusi kebijakan yang digelar secara daring pada Sabtu, 22 Agustus 2026, oleh Divisi Keilmuan-Kelurahan organisasi awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan di Universitas Indonesia. Forum ini terdiri atas satu sesi pleno dengan sekitar 50 peserta dari berbagai perguruan tinggi, seperti ITB, UI, UGM, ITS dan beberapa perguruan tinggi negeri lainnya, serta tiga panel paralel: Panel I membahas RUU Sisdiknas, Panel II membahas sinkronisasi kebijakan pendidikan tinggi, industri, dan pembangunan nasional, dan Panel III membahas transformasi LPDP sebagai instrumen pengembangan talenta nasional dari sudut pandang bisnis dan industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *