Jakarta-Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) PBNU mengambil langkah nyata dalam mengawal kedaulatan ekonomi rakyat. Ketua Lesbumi PBNU, KH M Jadul Maula, menyambangi Gedung Adhyatma Kemenkes di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan petisi khusus kepada Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Benget Saragih.
Melansir dari NU Online, pertemuan yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026) tersebut menjadi wadah bagi Lesbumi untuk menyuarakan ketidakadilan sosial, ekonomi, dan budaya yang saat ini membayangi para petani tembakau akibat rancangan regulasi produk tembakau yang dinilai terlalu ketat.
“Petisi penolakan ini dibuat dengan pertimbangan untuk membela kedaulatan ekonomi, sosial dan budaya rakyat dengan sepenuhnya mengharap ridho Allah,” tulis petisi tersebut sebagaimana dikutip dari NU Online.
Mengawal Khittah Indonesia 1945
Kiai Jadul menjelaskan bahwa gerakan ini merupakan perwujudan dari lima rekomendasi Muktamar Kebudayaan Indonesia yang digelar Lesbumi sebelumnya. Fokus utamanya adalah mengembalikan arah bangsa ke Khittah Indonesia 1945 yang bertumpu pada Pembukaan UUD 1945. Regulasi yang berkeadilan harus mencakup empat pilar tujuan bernegara: melindungi rakyat, mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan menjaga perdamaian dunia.
Ada beberapa poin krusial dalam rancangan kebijakan yang disorot dan ditolak melalui petisi ini, di antaranya:
- Standardisasi batas kandungan tar dan nikotin yang ketat.
- Larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau serta rokok elektronik.
- Rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Respons Kemenkes: Regulasi Rokok Kretek Perlu Kehati-hatian
Menanggapi aspirasi tersebut, Direktur P2PTM Kemenkes, Benget Saragih, berjanji akan meneruskan petisi ini kepada jajaran pimpinan. Ia memastikan bahwa pemerintah tidak tutup mata dan akan tetap mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan stabilitas ekonomi hilir tembakau.
Benget juga memberikan catatan khusus terkait aturan batas tar dan nikotin. Menurutnya, formulasinya harus dirancang dengan sangat cermat, khususnya bagi industri lokal.
“Aturan batas tar dan nikotin bahwa saat ini hanya Rokok kretek bermasalah. Kalau rokok putih sudah aman, sudah satu mereka tarnya. Tapi rokok kretek kita langkahnya harus hati-hati,” urai Benget.
Tiga Poin Utama Petisi Lesbumi PBNU
Sebagai informasi, petisi yang diserahkan Lesbumi PBNU ini secara spesifik menyasar tiga rancangan regulasi yang tengah digodok pemerintah, yaitu:
- Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Batas Kandungan Nikotin dan Tar Pada Produk Industri Tembakau.
- Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan Yang Dilarang Pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
- Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi Pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.