ruangansor-Langkah hukum terkait legalitas dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menemui babak baru. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) miliknya yang sebelumnya dipakai sebagai syarat pencalonan dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan putusan kasasi bernomor 742K/TUN/2026, majelis hakim menjatuhkan vonis dengan mengabulkan seluruh gugatan pihak pemohon. Dalam amar putusannya, MA menegaskan bahwa surat penyetaraan tersebut dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, serta memerintahkan agar dokumen tersebut dimusnahkan.
Menanggapi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, memaparkan bahwa kementerian terkait memiliki kewajiban administratif untuk segera mengeksekusinya.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), diberi tenggat waktu maksimal 60 hari untuk menerbitkan pencabutan resmi. Apabila batas waktu tersebut terlewati tanpa ada tindakan administratif dari instansi berwenang, putusan MA otomatis berlaku secara mandiri.
Kilas Balik Penerbitan Dokumen Penyetaraan
Sebelum polemik ini berujung pada putusan kasasi, pihak Kemendikdasmen sempat membeberkan riwayat penerbitan suket tersebut di hadapan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2026 lalu.
Proses tersebut bermula ketika permohonan penyetaraan diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Saat itu, berkas penunjang yang disertakan mencakup rekam jejak akademik dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, hingga UTS Insearch di Australia.
Tim verifikasi dari sekretariat direktorat jenderal kemudian memeriksa kelengkapan administratif berdasarkan delapan instrumen wajib. Dokumen-dokumen tersebut meliputi pas foto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau sekolah asal di luar negeri, ijazah atau sertifikat kelulusan, transkrip nilai, struktur kurikulum, akta kelahiran, serta salinan buku rapor lengkap selama tiga tahun. Setelah melalui tahap penelaahan substansi oleh tim penilai, suket tersebut akhirnya diterbitkan sebelum kini akhirnya dianulir oleh lembaga peradilan tertinggi.
